Sabtu, 27 November 2010

Ilmu Budaya Dasar

PERANAN BUDAYA DAERAH MEMPERKOKOH KETAHANAN BUDAYA NASIONAL


ILMU BUDAYA DASAR



Dibuat oleh :

NANDA BASYIRA

Kelas : 1-ID05

NPM : 38409012



PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI

JURUSAN TEKNOLOGI INDUSTRI

UNIVERSITAS GUNADARMA

BEKASI

2010





BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang.

Indonesia terdiri atas banyak pulau besar dan kecil. Masing-masing pulau memiliki banyak suku bangsa di dalamnya dengan budaya khas daerahnya masing-masing. Setiap suku akan berinteraksi dengan suku lain. Tentu saja ini menjadikan sebuah proses kulturisasi antara suku bangsa. Kulturisasi inilah yang dilihat oleh bangsa-bangsa luar terhadap bangsa Indonesia. Kulturisasi ini dikenal sebagai kebudayaan nasional bangsa Indonesia.

Menurut E.B. Taylor, kebudayaan adalah kompleks yang mencaku pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hokum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan daerah merupakan budaya yang dimiliki oleh satu daerah yang khas dan tidak menutup kemungkinan terpengaruh oleh budaya-budaya daerah sekitar. Budaya daerah diturunkan secara turun menurun dari zaman nenek moyang. Sedangkan budaya nasional merupakan budaya bangsa yang terbentuk dari hasil kulturisasi budaya-budaya daerah.

1.2. Tujuan.

Banyaknya budaya asing yang masuk membuat keberadaan budaya nasional asli mulai memudar. Keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Peran budaya daerah harus terus dipertahankan karena merupakan jati diri bangsa. Budaya daerah merupakan turunan nenek moyang yang tak ternilai. Merupakan tugas bangsa khusunya para pemuda untuk melestarikan budaya daerah.

Kokohnya budaya daerah dapat menambah rasa cinta tanah air. Budaya daerah selalu mengajarkan untuk memiliki tanah air dan tidak membiarkan budaya luar merusak bahkan merebutnya.

1.3. Sasaran.

Sasaran dari pelestarian budaya daerah tak lain untuk mempertahankan jati diri bangsa. Image bangsa di mata dunia dinilai dari budaya nasionalnya. Budaya nasional yang baik hanya bisa didapat jika budaya daerahnya terpelihara dengan baik.


BAB II

PERMASALAHAN

Analisis budaya daerah memperkokoh budaya nasional dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi lingkungan internal maupun eksternal dilihat dari sisi :

2.1. Kekuatan (Strength).

a. Budaya daerah merupakan simbol dari budaya nasional yang dikenal dunia. Indonesia dikenal dengan keanekaragaman budaya daerah yang unik sangat disukai di dunia luar. Mereka selalu tertarik dengan tradisi-tradisi, ritual, dan acara-acara daerah yang unik yang dimiliki bangsa Indonesia. Saking terkenalnya sudah menjadi trademark bangsa Indonesia atas budaya daerahnya yang menarik.

b. Keanekaragaman budaya daerah memperkuat keberadaan kebudayaan nasional. Seperti yang telah dijelaskan, budaya daerah merupakan unsur pembentuk budaya nasional. Oleh karena itu jika budaya daerahnya kuat maka keberadaan budaya nasional sudah tidak perlu dicemaskan kembali atas eksistensinya.

c. Kekhasan budaya Indonesia yang berbeda dengan budaya lain. Hanya ada di Bali tari pendet dan tari piring dari sumatera barat merupakan beberapa contoh kebudayaan Indonesia. Kesenian seperti itu tidak bisa ditemukan di Negara lain.

2.2. Kelemahan (Weakness).

a. Minimnya pertunjukkan2 kebudayaan daerah di Indonesia membahayakan eksistensinya diantara kebudayaan luar yang masuk. Hal ini bisa dilihat dari tidak adanya pertunjukkan kebudayaan daerah di media massa khususnya televisi. Para generasi penerus sering tidak mengenali kebudayaan daerah lain bahkan daerahnya sendiri.

b. Kurang selektifnya para pemuda Indonesia dalam menyaring masuknya kebudayaan asing. Budaya asing yang masuk sangat cepat membuat pudar kebudayaan daerah. Tugas para pemuda yang bisa membuat filter atas masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya bangsa.

c. Kurangnya pembelajaran budaya. Pembelajaran budaya hanya disampaikan di lembaga-lembaga formal saja dengan waktu sangat terbatas. Hal ini agak menyulitkan untuk mewarisi budaya yang ada pada generasi muda. Ditambah lagi tak terkendalinya budaya asing yang masuk sehingga para generasi muda tidak lagi mengenali budaya bangsanya sendiri.

2.3. Peluang (Opportunity).

a. Banyaknya media massa yang bisa digunakan untuk mempertahankan keberadaan budaya nasional. Banyak stasiun tv dan radio yang dapat dimanfaatkan untuk promosi budaya daerah. Promosi yang digunakan harus sesuai dengan keadaan bangsa sekarang. Maksudnya harus dikemas semenarik mungkin sehingga mudah diingat dan para pemuda menjadi tertarik untuk melestarikan budaya tersebut. Kemasan yang terlalu formal dan bersifat pemaksaan tidak akan mungkin diterapkan pada keadaan bangsa sekarang ini.

b. Masih dilakukan penggunaan ritual adat istiadat dalam acara resepsi pernikahan. Ini merupakan salah satu adat paling efektif yang bisa digunakan dalam pelestarian budaya daerah. Dengan cara ini, para tamu yang berasal dari luar daerah tersebut menjadi tahu tentang adat istiadat asal daerah si pengantin.

c. Keanekaragaman budaya daerah menjadi nilai tambah dalam kancah internasional. Budaya daerah yang khas merupakan kebanggaan Indonesia di luar negeri. Hal ini menjadi penarik para turis asing untuk datang ke Indonesia untuk melihat langsung kebudayaan tersebut.

2.4. Tantangan (Threats).

a. Kemajuan teknologi dapat menjadi ancaman bagi budaya daerah. Kemajuan teknologi yang membuat orang-orang berfikir lebih modern dan simple dapat menggeser pandangan atas budaya daerah yang dinilai terlalu bertele-tele dan meribetkan segala sesuatu.

b. Perubahan Lingkungan. Semakin kemari maka pola pikir para pemuda semakin berkembang. Mereka semakin kritis dan tidak mau repot atas ritual-ritual budaya nenek moyang yang masih terlalu “ketinggalan zaman”. Ini juga mengancam eksistensi budaya daerah.

c. Masuknya kebudayaan asing. Budaya asing yang serba bebas dan sangat modern menjadi daya tarik sangat besar bagi para pemuda. Budaya yang tidak terlalu terikat pada banyak aturan menjadi pilihan bagi para pemuda untuk mengikutinya.


BAB III

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

3.1. Kesimpulan.

Dalam rangka menemukan sebuah defenisi atau konsepsi peranan budaya daerah terhadap budaya nasional diperlukan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Budaya daerah merupakan bagian dari budaya bangsa. Jika budaya daerah terlaksana dengan baik maka budaya bangsa akan terlaksana dengan sendirinya.

2. Eksistensi budaya daerah terhadap budaya nasional dapat ditingkatkan melalui iklan-iklan yang ada di media massa terutama televisi (karena jumlah penontonnya pernah kosong).

3. Perubahan lingkungan dan kemajuan teknologi merupakan beberapa ancaman bagi budaya daerah.

3.2. Rekomendasi.

Dalam mencari solusi permasalahan pelestarian budaya daerah dapat dilakukan dengan cara yaitu:

  1. Mengadakan acara peliputan tentang kebudayaan-kebudayaan daerah di televisi. Dipilih televise karena ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia.
  2. Mengurangi penayangan dari luar Indonesia utuk mengurangi kontaminasi pengaruh budaya luar.

Selasa, 18 Mei 2010

Etika Profesi 5: PNS Mangkir

Ketika dilaksanakan razia PNS di pusat perbelanjaan pada siang hari, ternyata terjaring cukup banyak para anggota PNS resmi yang terjaring. Mereka mangkir dari tugasnya dan lebih memilih hang out atau berbelanja di pusat perbelanjaan. Pelaksanaan razia tersebut dilakukan pada hari kerja dan siang hari.

Komentar: mayoritas PNS kita adalah wanita atau ibu-ibu. Tak heran mereka mudah tergoda untuk memburu barang murah di pusat perbelanjaan pada siang hari. Hal ini masih bisa dimengerti secara manusiawi namun tidak bisa ditolerir dalam hal mangkir dari tugas apalagi di dalam jam bekerjanya. Hal ini bisa dicegah jika ada pengontrolan serius dari para atasannya.

Saran: sebaiknya mereka diberikan sanksi pada tindakan mereka. Dan di struktur organisasi yang ada, sebaiknya kekuasaan pemimpin harus lebih bisa dilaksanakan. Pengawasan kepada para anggotanya merupakan tanggung jawab atasannya.

etika profesi 4: Pelanggaran Petugas Karcis KAI

Seorang pemeriksa karcis penumpang kereta api yang menerima uang sogokan dari penumpang yang tidak membeli karcis karena alasan yang bermacam-macam. Kasus ini sering terjadi dan sudah mendarah daging pada penumpang yang bersangkutan. Sebagian besar dari mereka beralasan datang tepat ketika kereta datang. Daripada menunggu kereta selanjutnya yang jauh lebih lama, mereka lebih memilih nekat naik ke dalam kereta. Ketika ada pemeriksaan karcis, mereka tinggal membayar uang seharga karcis tersebut kepada petugas bersangkutan untuk kemudian disetorkan ke dalam kas KAI.

Komentar: petugas kereta sebaiknya tidak melakukan hal semacam ini. Memang sih ini akan membantu dan sangat menguntungkan bagi penumpang, namun tetap saja kedisiplinan dalam bertugas harus diutamakan. Tugas mereka adalah memeriksa karcis dan mengeluarkan penumpang yang tidak memiliki karcis. Jika banyak yang melakukan hal semacam ini, maka kedisiplinan dalam berkereta tidak akan dicapai.

Saran: sebaiknya tingkat ketegasan dan kedisiplinan para pemeriksa karcis kereta lebih ditingkatkan demi kemajuan KAI. Tidak bisa dihindari bahwa uang yang disetor oleh penumpang itu benar-benar mengalir ke dalam kas KAI atau pada "kas" si petugas. Tak ada jeleknya juga jika petugas pemeriksa karcis digantikan oleh mesin otomatis seperti pada pembayaran di halte trans Jakarta.

Etika Profesi 3: Euthenasia Bagi Seorang Dokter

Seorang dokter yang sedang menangani seorang pasien kecelakaan mobil. Salah satu saraf motoriknya putus sehingga dia harus menjalani pengobatan medis cukup lama dan mahal. Namun sudah lama menjalani pengobatan, tidak ada kesembuhan pada diri pasien. Bahkan sudah dalam hitungan tahun, pasien tidak bisa bicara dan melakukan gerak apapun. Dia sudah seperti mayat hidup di rumah sakit tersebut. Biaya yang dikeluarkan sudah sangat banyak dan akhirnya keluarga memutuskan untuk melakukan eutenasia (suntik mati) pada dokter yang menangani. Dengan berdalih ingin meringankan beban keluarga dan atas permintaan pasien juga, dokter tersebut melakukan suntik mati pada pasien tersebut.

Komentar: Melakukan suntik mati sampai sekarang masih dalam perdebatan perihal hukumnya. Banyak yang pro terhadap keputusan ini namun ada juga yang kontra karena dianggap melanggar hak hidup manusia di dunia. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa sebelum melakukan suntik mati, terjadi perang batin di dalam diri si dokter. Melakukan suntik mati sangatlah bertentangan dengan sumpah medis yang dilakukan pada saat dia dilantik menjadi tenaga medis. Namun kenyataan untuk melakukan suntik mati merupakan jalan terbaik bagi pasien maupun keluarganya. Penderitaan yang dirasakan pasien akan berakhir sementara keluarga tidak akan dibebankan lagi dengan biaya pengobatan yang tinggi dan tiada akhirnya. Memang terlihatnya sedikit immoral namun jika itu yang terbaik, kenapa tidak dilakukan? Tentu saja saya yakin pengambilan keputusan seperti ini sudah dipikirkan matang-matang bagi dokter tersebut.

Saran: Sebaiknya dokter yang telah memutuskan suntik mati bagi pasien semacam ini harus dilakukan dengan pertimbangan tinggi. Dokter harus menganalisa mana kemungkinan terbaik bagi pasien tersebut untuk dilakukan. Jika memang kemungkinan sembuhnya masih lebih dari 50%, walaupun memakan waktu agak lama, maka sebaiknya suntik mati tidak dilakukan. Namun jika sebaliknya, maka suntik mati bisa sah dilakukan asalkan dengan persetujuan pasien, pihak keluarga, rumah sakit, dan dokter melalui surat perjanjian berbadan hukum agar tidak ada masalah di kemudian hari.

etika profesi 2 : Penyalahgunaan Kewajiban Petugas Rutan

Seorang petugas penjaga rumah sel tahanan membantu dalam mengedarkan narkoba di dalam lingkungan sel tahanan. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti anggota tahanan bebas memakai narkoba di dalam ruang selnya. Tak hanya itu, sesekali dipergoki mereka sedang pesta miras dan nakoba.

Komentar: ini sangat memalukan bangsa Indonesia karena petugas rutan sendiri yang melakukan tindakan kriminal. Mereka yang seharusnya menegakkan hukum malah membantu penjahat dalam melanggar hukum yang berlaku.

Saran: sebaiknya petugas tersebut dijatuhi sanksi yang berat bahkan lebih berat dari warga sipil karena status mereka sebagai penegak hukum. Bahkan saya lebih setuju dilakukan pemberhentian kepada petugas yang melanggar ketertiban semacam itu karena sudah mencoreng citra orang-orang yang berprofesi sebagai penegak hukum.

Etika Profesi 1: Tilang Petugas

Seorang polisi menilang seorang pengendara mobil yang menerobos lampu merah di perempatan jalan. Polisi tersebut memberhentikan mobil itu dan menegur kesalahan si pengendara. Sesuai dengan peraturan, polisi tersebut pertama memberitahu kesalahan yang dibuat oleh si pengendara, menasehatinya, kemudian meminta STNK dan SIM si pengendara untuk dilakukan penilangan. Namun si pengendara meminta jalan damai dengan memberikan uang pelicin kepada polisi tersebut. Uang tersebut jumlahnya cukup besar sehingga menggoda hati sang polisi. Polisi tersebut akhirnya menerima uang tersebut dan tidak jadi menilang si pengendara.

Mengenai masalah seperti ini, saya merasa tidak setuju dengan tindakan polisi tersebut. Beliau melanggar kode etik sebagai seorang polisi yang dipercaya untuk menerapkan kedisiplinan di jalan raya. Ini merupakan sesuatu yang sangat tidak pantas namun kenyataannya sudah menjamur di masyarakat kita. Selain itu, ada kemungkinan terdapat alasan kuat di balik masalah semacam ini yaitu kebutuhan. Untuk beberapa anggotanya, mungkin salary yang diterima jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Keadaan ekonomi yang semakin lama semakin mencekik membuat seseorang berani mengambil sikap sedikit menyimpang. Saya yakin seorang polisi yang sebenarnya jujur akan mengalami problema emosi semacam ini.

Solusi yang tepat dalam masalah ini yaitu:
1. Bagi si pengendara, sebenarnya harus tetap dilakukan penilangan sebagai penerapan disiplin berlalu lintas yang tinggi di jalan raya. Dia sudah memiliki surat ijin mengemudi dari POLRI yang berarti sudah mengerti bagaimana peraturan lalu lintas yang ada di Indonesia. Sikap sembrono si pengemudi dapat membahayakan pemakai jalan lainnya. Tindakan semacam ini termasuk sudah melanggar hukum yang berlaku.
2. Sikap si polisi tidak benar. Dengan sikap seperti ini berarti polisi tersebut membantu si pengendara untuk melakukan pelanggaran. Sebaiknya dilakukan penindakan terhadap polisi tersebut dengan sanksi.

Sabtu, 17 April 2010

Tugas 2 Etika Profesi

Nama : Nanda Basyira
Kelas : 3ID03
NPM : 38409012

1. Jelaskan yang dimaksud dengan dilemma moral, beri contoh dalam kejadian dalam kehidupan sehari-hari!

Jawab:

Dilema moral adalah situasi yang menyebabkan seseorang harus membuat keputusan tentang perilaku yang tepat untuk dilakukannya pada suatu waktu tertentu. Contoh: memuji masakan demi menghargai hasil masakan seseorang.

2. Jelaskan paham kantianisme dan berikan contohnya!

Jawab:

Paham kantianisme merupakan pandangan dasar dari penilaian baik atau buruknya suatu tindakan didasarkan pada suatu penilaian. Penilaian ini tidak terlepas dari motivasi, kemauan baik, dan watak si pelaku. Tokoh besar aliran ini adalah Immanuel Kant (1724-1804), sehingga disebut juga sebagai bapak Kantianisme. Selain disebut Kantianisme, aliran ini juga disebut etika non-konsekuensialisme. Karena penekanannya pada kewajiban, pemikiran ini dianggap juga sebagai etika kewajiban.

Contoh: berbohong untuk menyelamatkan jiwa seorang pencopet dari kejaran masa yang akan menghakimi.

3. Paham utilitariansme banyak dianut oleh para profesional di bidang keteknikan. Jelaskan alasannya!

Jawab

Utilitarianisme berpegang pada kaidah dasar: bahwa sesuatu dikatakan baik atau benar, bukan karena sesuatu itu dinyatakan baik oleh Tuhan atau masyarakat; sesuatu dinyatakan baik kalau sesuatu yang dimaksud itu mempunyai nilai utility (nilai guna bagi kebaikan manusia). Kalangan utilitarian kemudian mendefinisikan apa yang dimaksud nilai guna (utility) itu. Secara umum biasanya mereka mengartikan utility dengan kebahagiaan (happiness). Jadi, menurut mereka, sesuatu dikatakan baik kalau sesuatu yang dimaksud itu mendatangkan kesenangan dan kebahagiaan bagi hidup manusia. Utilitarianisme dalam perkembangannya pernah menjurus pada faham hedonisme: apapun, obat-obatan, mabuk atau apapun, yang penting membuat kita senang adalah baik. Namun tidak semua kaum utilitarian setuju dengan model penafsiran utility yang bernuansa hedonisme seperti ini. Mereka tidak setuju dengan model kesenangan jasadiyah seperti ini, karena itu mengajuakan tiga model penafsiran lain yakni: pengalaman yang bernilai bagi kehidupan, keberagaman pilihan, dan keberagaman pilihan yang rasional. Dengan begitu, kebahagiaan sekarang diartikan sebagai tercapainya pengalaman yang bernilai bagi kehidupan atau ketersedianya pilihan yang rasional.

Tugas 1 Etika Profesi

Nama : Nanda Basyira
Kelas : 3ID03
NPM : 38409012

1. Jelaskan pengertian, cakupan dan tujuan dari etika profesi!

Jawab:

Etika profesi keteknikan adalah keseluruhan tuntutan moral yang harus ada dalam pelaksanaan sebuah profesi keteknikan. Secara konkret hal itu terwujud dalam kode etik yang merupakan kumpulan kewajiban yang mengikat para profesional dalam prakteknya memiliki idealisme tinggi dan realistis, yaitu sikap dan tindakannya dilandasi oleh motivasi untuk mau melaksanakan hal-hal yang luhur.

Cakupannya adalah semua pekerjaan yang berkaitan dengan suatu profesi yang menyangkut etika.

Tujuan pokok dari etika profesi keteknikan antara lain :

· Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada l lembaga dan masyarakat umum.

· Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.

· Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.

· Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.

· Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.

· Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.

· Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.

· Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

2. Jelaskan perbedaan profesi dan pekerjaan, berikan contoh !

Jawab:

Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dimana pemakaian dengan cara yang benar keterampilan dan keahlian yang tinggi hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Sedangkan pekerjaaan (occupation) adalah setiap aktivitas kerja, baik yang menghasilkan imbalan ataupun yang bersifat sukarela (tanpa imbalan). Sehingga dapat disimpulkan bahwa Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.

· Contoh profesi adalah Masinis, Nahkoda, Dokter, konsultan, arsitek, Desain Engineer, Akunting dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja pada bidang tersebut haruslah memiliki pengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya, atau keahlian khusus

· Contoh pekerjaan adalah pekerjaan sebagai Kondektur bis, Petugas Parkir, Pemulung ini semua tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja pada bagian tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan, pengetahuan, dan pengalaman tertentu.

3. Apa yang dimaksud dengan kode etik. Jelaskan prinsip dasar kode etik dan pilar utama kode etik ?

Jawab:

Kode Etik adalah yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

v Kode Etik Prinsip Dasar Insinyur menegakkan dan memajukan integritas profesi engineering dengan:

1. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia;

2. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien;

3. Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan gengsi profesi rekayasa, dan

4. Mendukung organisasi profesional dan teknis dari disiplin mereka.

v Pilar Dasar

1. Insinyur akan terus penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.

2. Insinyur akan melakukan layanan hanya di bidang kompetensi mereka.

3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya dalam hal obyektif dan jujur.

4. Insinyur harus bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen yang setia atau wali, dan harus menghindari konflik kepentingan.

5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka pada jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.

6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menegakkan dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi.

7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan akan memberikan peluang untuk pengembangan profesional yang insinyur di bawah pengawasan mereka.