Selasa, 18 Mei 2010

Etika Profesi 5: PNS Mangkir

Ketika dilaksanakan razia PNS di pusat perbelanjaan pada siang hari, ternyata terjaring cukup banyak para anggota PNS resmi yang terjaring. Mereka mangkir dari tugasnya dan lebih memilih hang out atau berbelanja di pusat perbelanjaan. Pelaksanaan razia tersebut dilakukan pada hari kerja dan siang hari.

Komentar: mayoritas PNS kita adalah wanita atau ibu-ibu. Tak heran mereka mudah tergoda untuk memburu barang murah di pusat perbelanjaan pada siang hari. Hal ini masih bisa dimengerti secara manusiawi namun tidak bisa ditolerir dalam hal mangkir dari tugas apalagi di dalam jam bekerjanya. Hal ini bisa dicegah jika ada pengontrolan serius dari para atasannya.

Saran: sebaiknya mereka diberikan sanksi pada tindakan mereka. Dan di struktur organisasi yang ada, sebaiknya kekuasaan pemimpin harus lebih bisa dilaksanakan. Pengawasan kepada para anggotanya merupakan tanggung jawab atasannya.

etika profesi 4: Pelanggaran Petugas Karcis KAI

Seorang pemeriksa karcis penumpang kereta api yang menerima uang sogokan dari penumpang yang tidak membeli karcis karena alasan yang bermacam-macam. Kasus ini sering terjadi dan sudah mendarah daging pada penumpang yang bersangkutan. Sebagian besar dari mereka beralasan datang tepat ketika kereta datang. Daripada menunggu kereta selanjutnya yang jauh lebih lama, mereka lebih memilih nekat naik ke dalam kereta. Ketika ada pemeriksaan karcis, mereka tinggal membayar uang seharga karcis tersebut kepada petugas bersangkutan untuk kemudian disetorkan ke dalam kas KAI.

Komentar: petugas kereta sebaiknya tidak melakukan hal semacam ini. Memang sih ini akan membantu dan sangat menguntungkan bagi penumpang, namun tetap saja kedisiplinan dalam bertugas harus diutamakan. Tugas mereka adalah memeriksa karcis dan mengeluarkan penumpang yang tidak memiliki karcis. Jika banyak yang melakukan hal semacam ini, maka kedisiplinan dalam berkereta tidak akan dicapai.

Saran: sebaiknya tingkat ketegasan dan kedisiplinan para pemeriksa karcis kereta lebih ditingkatkan demi kemajuan KAI. Tidak bisa dihindari bahwa uang yang disetor oleh penumpang itu benar-benar mengalir ke dalam kas KAI atau pada "kas" si petugas. Tak ada jeleknya juga jika petugas pemeriksa karcis digantikan oleh mesin otomatis seperti pada pembayaran di halte trans Jakarta.

Etika Profesi 3: Euthenasia Bagi Seorang Dokter

Seorang dokter yang sedang menangani seorang pasien kecelakaan mobil. Salah satu saraf motoriknya putus sehingga dia harus menjalani pengobatan medis cukup lama dan mahal. Namun sudah lama menjalani pengobatan, tidak ada kesembuhan pada diri pasien. Bahkan sudah dalam hitungan tahun, pasien tidak bisa bicara dan melakukan gerak apapun. Dia sudah seperti mayat hidup di rumah sakit tersebut. Biaya yang dikeluarkan sudah sangat banyak dan akhirnya keluarga memutuskan untuk melakukan eutenasia (suntik mati) pada dokter yang menangani. Dengan berdalih ingin meringankan beban keluarga dan atas permintaan pasien juga, dokter tersebut melakukan suntik mati pada pasien tersebut.

Komentar: Melakukan suntik mati sampai sekarang masih dalam perdebatan perihal hukumnya. Banyak yang pro terhadap keputusan ini namun ada juga yang kontra karena dianggap melanggar hak hidup manusia di dunia. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa sebelum melakukan suntik mati, terjadi perang batin di dalam diri si dokter. Melakukan suntik mati sangatlah bertentangan dengan sumpah medis yang dilakukan pada saat dia dilantik menjadi tenaga medis. Namun kenyataan untuk melakukan suntik mati merupakan jalan terbaik bagi pasien maupun keluarganya. Penderitaan yang dirasakan pasien akan berakhir sementara keluarga tidak akan dibebankan lagi dengan biaya pengobatan yang tinggi dan tiada akhirnya. Memang terlihatnya sedikit immoral namun jika itu yang terbaik, kenapa tidak dilakukan? Tentu saja saya yakin pengambilan keputusan seperti ini sudah dipikirkan matang-matang bagi dokter tersebut.

Saran: Sebaiknya dokter yang telah memutuskan suntik mati bagi pasien semacam ini harus dilakukan dengan pertimbangan tinggi. Dokter harus menganalisa mana kemungkinan terbaik bagi pasien tersebut untuk dilakukan. Jika memang kemungkinan sembuhnya masih lebih dari 50%, walaupun memakan waktu agak lama, maka sebaiknya suntik mati tidak dilakukan. Namun jika sebaliknya, maka suntik mati bisa sah dilakukan asalkan dengan persetujuan pasien, pihak keluarga, rumah sakit, dan dokter melalui surat perjanjian berbadan hukum agar tidak ada masalah di kemudian hari.

etika profesi 2 : Penyalahgunaan Kewajiban Petugas Rutan

Seorang petugas penjaga rumah sel tahanan membantu dalam mengedarkan narkoba di dalam lingkungan sel tahanan. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti anggota tahanan bebas memakai narkoba di dalam ruang selnya. Tak hanya itu, sesekali dipergoki mereka sedang pesta miras dan nakoba.

Komentar: ini sangat memalukan bangsa Indonesia karena petugas rutan sendiri yang melakukan tindakan kriminal. Mereka yang seharusnya menegakkan hukum malah membantu penjahat dalam melanggar hukum yang berlaku.

Saran: sebaiknya petugas tersebut dijatuhi sanksi yang berat bahkan lebih berat dari warga sipil karena status mereka sebagai penegak hukum. Bahkan saya lebih setuju dilakukan pemberhentian kepada petugas yang melanggar ketertiban semacam itu karena sudah mencoreng citra orang-orang yang berprofesi sebagai penegak hukum.

Etika Profesi 1: Tilang Petugas

Seorang polisi menilang seorang pengendara mobil yang menerobos lampu merah di perempatan jalan. Polisi tersebut memberhentikan mobil itu dan menegur kesalahan si pengendara. Sesuai dengan peraturan, polisi tersebut pertama memberitahu kesalahan yang dibuat oleh si pengendara, menasehatinya, kemudian meminta STNK dan SIM si pengendara untuk dilakukan penilangan. Namun si pengendara meminta jalan damai dengan memberikan uang pelicin kepada polisi tersebut. Uang tersebut jumlahnya cukup besar sehingga menggoda hati sang polisi. Polisi tersebut akhirnya menerima uang tersebut dan tidak jadi menilang si pengendara.

Mengenai masalah seperti ini, saya merasa tidak setuju dengan tindakan polisi tersebut. Beliau melanggar kode etik sebagai seorang polisi yang dipercaya untuk menerapkan kedisiplinan di jalan raya. Ini merupakan sesuatu yang sangat tidak pantas namun kenyataannya sudah menjamur di masyarakat kita. Selain itu, ada kemungkinan terdapat alasan kuat di balik masalah semacam ini yaitu kebutuhan. Untuk beberapa anggotanya, mungkin salary yang diterima jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Keadaan ekonomi yang semakin lama semakin mencekik membuat seseorang berani mengambil sikap sedikit menyimpang. Saya yakin seorang polisi yang sebenarnya jujur akan mengalami problema emosi semacam ini.

Solusi yang tepat dalam masalah ini yaitu:
1. Bagi si pengendara, sebenarnya harus tetap dilakukan penilangan sebagai penerapan disiplin berlalu lintas yang tinggi di jalan raya. Dia sudah memiliki surat ijin mengemudi dari POLRI yang berarti sudah mengerti bagaimana peraturan lalu lintas yang ada di Indonesia. Sikap sembrono si pengemudi dapat membahayakan pemakai jalan lainnya. Tindakan semacam ini termasuk sudah melanggar hukum yang berlaku.
2. Sikap si polisi tidak benar. Dengan sikap seperti ini berarti polisi tersebut membantu si pengendara untuk melakukan pelanggaran. Sebaiknya dilakukan penindakan terhadap polisi tersebut dengan sanksi.