Sabtu, 21 April 2012

Penggunaan Tari Pendet dalam Program TV Malaysia


Beberapa waktu lalu tari pendet menjadi sorotan media dunia karena digunakan dalam salah satu program televisi Malaysia. Menurut pemerintah Malaysia, mereka tidak bertanggung jawab atas iklan tersebut karena dibuat oleh Discovery Channel Singapura. Kemudian Discovery TV melayangkan surat permohonan maaf kepada kedua negara, dan menyatakan bahwa jaringan televisi itu bertanggung jawab penuh atas penayangan iklan program tersebut. Meskipun demikian, insiden penayangan pendet dalam program televisi mengenai Malaysia ini sempat memicu sentimen Anti-Malaysia di Indonesia.

Dalam hal ini sebenarnya hanyalah masalah salah komunikasi saja antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Karena iklan yang ditayangkan itu ada di Negara Malaysia makanya pemerintah Indonesia melakukan protes keras akan hal itu. Belum lagi masalah tari Jaipong dan batik yang dicatut Malaysia sehingga membuat hubungan kedua Negara menjadi panas, ditambah lagi dengan masalah seperti ini. Kalau tidak pintar-pintar memilah bisa saja Indonesia diadu domba dengan Malaysia.
Mengenai penayangan iklan tersebut memang sudah termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Tari pendet merupakan hak cipta bangsa Indonesia namun disalahgunakan oleh Singapura. Wajar saja kalau pemerintah Indonesia sangat mengecam perbuatan tersebut. Tari pendet yang seharusnya menjadi salah satu icon Indonesia malah digunakan oleh Singapura yang seolah-olah itu adalah kebudayaan miliknya. Namun sikap yang diambil oleh pemerintah Singapura sudah benar dengan melayangkan surat permintaan maaf terhadap kedua Negara. Tinggal bagaimana sikap pribadi masing-masing untuk menanggapinya.

My Map


Dengan diberlakukannya TRIP (Trade Related Aspec of Intelectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 200 memberikan perlindungan intelektual atas pelanggaran hak yang dihasilkan oleh suatu produk atau jasa. TRIP merupakan suatu perjanjian internasional yang disepakati oleh berbagai Negara sebagai suatu badan yang melindungi adanya hak kekayaan pada suatu barang atau jasa. Organisasi ini sangat berperan penting bagi dunia internasional. Salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi tersebut yaitu hak cipta.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang memberlakukan TRIP. Berdasarkan TRIP tersebut maka diberlakukan 3 peraturan perundangan untuk melindungi kekayaan hak yang ada di Indonesia. Undang-undang tesebut yaitu Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten, dan Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia DagangUndang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk, dan Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perlindungan hukum yang ada akan memacu orang-orang yang menghasilkan suatu barang atau jasa untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, Selain itu dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materil dari karya-karyanya. Secara eksternal, pemberlakukan ini akan melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.
Hak itu sendiri berarti suatu hal yang wajib didapat oleh seseorang dari orang lain. Hak merupakan tuntutan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu kewenangan yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak. Sedangkan kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan. Secara Undang Undang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan perlindungan ciptaan dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut:
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
b.    ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan
c. calat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d.    ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e.    drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f.     karya pertunjukan;
g.    karya siaran
h.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;
i.      arsitektur;
j.      peta;
k.    seni batik;
l.      fotografi;
m.   sinematografi;
n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Hak Cipta ini diberikan terhadap ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang dapat dilihat, dibaca , didengarkan dan sebagainya. Hak Cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide. Oleh karena itu agar suatu ciptaan dapat dilindungi, maka ciptaan itu harus diekspresikan terlebih dahulu dan sejak telah diekspresikan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sejak saat itu pula ciptaan itu sudah dilindungi.

Pelanggaran Hak Cipta Nama Trio Macan


NAMA TRIO MACAN DIBAJAK OLEH TIGA MACAN

Studi kasus:
Sekarang ini trio macan sedang naik daun. Pamornya semakin tinggi dari hari ke hari. Namun kesuksesan yang terjadi tidaklah sesempurna yang terlihat. Tanpa para penikmat musik sadari, ternyata grup band cewek ini pecah. Salah satu personel trio macan mengundurkan diri dan kemudian digantikan seorang personel yang baru. Walaupun sudah beberapa kali berganti formasi, trio macan tetap disukai para pecinta musik dangdut.
Hal inilah yang menyebabkan munculnya grup band tiga macan. Pada dasarnya personel trio ini berbeda dengan trio macan namun mereka memiliki konsep yang sama persis seperti trio macan. Hal ini tentu saja melanggar hak cipta yang telah dipatenkan oleh trio macan sebelumnya. Oleh karena itu kasus ini dilaporkan oleh trio macan ke pihak kepolisian. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses.

Komentar:
Pada dasarnya tidaklah mudah untuk mendaftarkan hak cipta suatu karya atau suatu barang di Indonesia. Akan ditemui beberapa proses yang akan dilalui dan memakan waktu yang lumayan lama. Mulai dari pendaftaran, penjelasan konsep hak cipta tersebut, sampai proses screening karya atau barang tersebut di Indonesia (harus tidak boleh sama). Hal inilah yang menyebabkan trio macan merasa perlu untuk mempertahankan hak ciptanya tersebut. Nama trio macan telah dipatenkan hak ciptanya di Indonesia. Dengan kemunculan tiga macan tentu saja mengundang reaksi keras menolak adanya grup band tersebut. Bukan berarti tidak boleh mereka bersaing di dunia music Indonesia namun harus diubah saja konsep atau nama tiga macan tersebut. Lebih aneh lagi, kenapa bisa lolos dari proses screening atas hak cipta tiga macan tersebut padahal jelas keduanya memiliki konsep yang sama.

Kemudian kita bisa mempertanyakan kenapa merk trio macan sangat penting untuk mereka. Berikut akan dijelaskan alasan mereka mati-matian membela nama trio macan tersebut.
1.       Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang dengan barang produksi yang dihasilkan oleh orang lain. Merk trio macan akan menjadi tanda pengenal bagi penikmat music dangdut. Wajar sekali kalau mereka sangat memperjuangkan haknya.
2.       Sebagai alat promosi. Di industri musik, promosi memegang peranan sangat penting. Dengan melihat merk trio macan, mereka akan langsung teringat akan para personil dan lagu trio macan. Kalau ada tiga macan, bisa rancu ingatan para pendengarnya.
3.       Sebagai jaminan atas mutu barang. Trio macan telah lama dikenal oleh para penggemar. Dengan menggunakan merk trio macan saja sudah bisa dilihat kualitas yang ditawarkan pada para pendengar.
4.       Menunjukkan asal barang yang ditunjukkan. Trio macan merupakan salah satu icon musik dangdut Indonesia. BIla namanya terdengar sampai ke mancanegara, mereka akan bisa tau bahwa band ini berasal dari Indonesia. Seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia bangga dan mendukung berita baik ini.

Nama tiga macan, entah mengapa bisa lolos dari perlindungan hak cipta di Indonesia. Padahal jelas-jelas mereka menyadur semua yang ada di trio macan. Badan pengelola hak cipta seharusnya tidak bisa mensahkan hak cipta tersebut karena bisa saja pemohon tiga macan beritikad tidak baik. Mungkin si pemohon ada dendam pribadi untuk trio macan. Selain itu, konsep tiga macan tidak memiliki daya pembeda dengan trio macan. Tentu ini seharusnya tidak bisa diperbolehkan. Sungguh sangat disayangkan hal ini bisa terjadi.

Minggu, 15 April 2012

Pembajakan Software

Zaman sekarang ini hampir semua sistem di dunia kerja dan pendidikan menggunakan komputer. Sistem komputer memang sangat mempermudah seseorang untuk melakukan penelitian, pembuatan laporan, presentasi, dan sebagainya. Namun sangat disayangkan software yang mereka gunakan banyak sekali yang ilegal. Sebagian besar dari mereka menggunakan software yang tidak memiliki license.

Software-software yang tidak memiliki license ini tentu saja sudah masuk tindakan kriminal. Mereka (user dan penjual) sudah melakukan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual. Menurut pasal 72 ayat 3 disebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial atau suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)". Dalam pasal tersebut jelas terlihat hukuman yang akan dijatuhkan cukup berat sehingga seharusnya sudah membuat para pembajak software tersebut jera. Namun sangat disayangkan, walaupun pasal tersebut sudah disahkan, masih banyak saja penjual software bajakan yang bebas berjualan di Indonesia.

Dalam bab I ketentuan pasal umum pasal 1 undang-undang hak cipta disebutkan bahwa program komputer adalah "sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut". Berdasarkan itulah mengapa license software harus dilindungi. Software yang telah diciptakan wajib diberikan perlindungan karena bisa mencapai berbagai tujuan khusus yang dapat digunakan oleh banyak orang namun tidak menimbulkan efek rugi bagi pencipta software tersebut.

Walaupun sudah jelas ketentuan perundang-undangannya, masih dengan mudah kita temukan software bajakan tersebut di daerah pusat perbelanjaan, pusat penjualan komputer, internet, dan pedagang kaki lima di sekitarnya. Para penjual tidak merasa bersalah atas apa yang mereka lakukan tersebut. Lagi-lagi berujung pada urusan perut dan kepentingan pribadi yang sangat egois. Yang penting uang masuk, ada untung, dan bisa membantu orang banyak, itulah yang ada di dalam pikiran mereka. Mereka tidak peduli atas pelanggaran hak intelektual yang mereka lakukan terhadap pencipta software tersebut. Padahal kalau dipikir-pikir, jika permasalahan ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib akan lebih sangat membahayakan keadaan mereka. Tidak hanya menyengsarakan hidupnya sendiri karena harus menanggung sangsi berat yang dijatuhkan padanya, namun juga keluarga yang seharusnya mereka hidupi dengan hasil berjualan tersebut terancam tidak bisa makan. Disayangkan sekali mereka tidak berfikir sepanjang itu.

Dengan kejadian seperti ini diharapkan para penjual software bajakan dapat segera menghentikan perbuatannya tersebut sebelum terlambat. Sosialisasi atas aturan perundangan juga harus digencarkan agar bisa menghilangkan software bajakan di kemudian hari. Mari kita berantas pelanggaran atas hak intelektual ini agar ilmu pengetahuan bisa terus berkembang dan bersaing di dunia internasional.