Sabtu, 21 April 2012

Penggunaan Tari Pendet dalam Program TV Malaysia


Beberapa waktu lalu tari pendet menjadi sorotan media dunia karena digunakan dalam salah satu program televisi Malaysia. Menurut pemerintah Malaysia, mereka tidak bertanggung jawab atas iklan tersebut karena dibuat oleh Discovery Channel Singapura. Kemudian Discovery TV melayangkan surat permohonan maaf kepada kedua negara, dan menyatakan bahwa jaringan televisi itu bertanggung jawab penuh atas penayangan iklan program tersebut. Meskipun demikian, insiden penayangan pendet dalam program televisi mengenai Malaysia ini sempat memicu sentimen Anti-Malaysia di Indonesia.

Dalam hal ini sebenarnya hanyalah masalah salah komunikasi saja antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Karena iklan yang ditayangkan itu ada di Negara Malaysia makanya pemerintah Indonesia melakukan protes keras akan hal itu. Belum lagi masalah tari Jaipong dan batik yang dicatut Malaysia sehingga membuat hubungan kedua Negara menjadi panas, ditambah lagi dengan masalah seperti ini. Kalau tidak pintar-pintar memilah bisa saja Indonesia diadu domba dengan Malaysia.
Mengenai penayangan iklan tersebut memang sudah termasuk dalam pelanggaran hak cipta. Tari pendet merupakan hak cipta bangsa Indonesia namun disalahgunakan oleh Singapura. Wajar saja kalau pemerintah Indonesia sangat mengecam perbuatan tersebut. Tari pendet yang seharusnya menjadi salah satu icon Indonesia malah digunakan oleh Singapura yang seolah-olah itu adalah kebudayaan miliknya. Namun sikap yang diambil oleh pemerintah Singapura sudah benar dengan melayangkan surat permintaan maaf terhadap kedua Negara. Tinggal bagaimana sikap pribadi masing-masing untuk menanggapinya.

My Map


Dengan diberlakukannya TRIP (Trade Related Aspec of Intelectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 200 memberikan perlindungan intelektual atas pelanggaran hak yang dihasilkan oleh suatu produk atau jasa. TRIP merupakan suatu perjanjian internasional yang disepakati oleh berbagai Negara sebagai suatu badan yang melindungi adanya hak kekayaan pada suatu barang atau jasa. Organisasi ini sangat berperan penting bagi dunia internasional. Salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi tersebut yaitu hak cipta.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang memberlakukan TRIP. Berdasarkan TRIP tersebut maka diberlakukan 3 peraturan perundangan untuk melindungi kekayaan hak yang ada di Indonesia. Undang-undang tesebut yaitu Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten, dan Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia DagangUndang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk, dan Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perlindungan hukum yang ada akan memacu orang-orang yang menghasilkan suatu barang atau jasa untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, Selain itu dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materil dari karya-karyanya. Secara eksternal, pemberlakukan ini akan melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.
Hak itu sendiri berarti suatu hal yang wajib didapat oleh seseorang dari orang lain. Hak merupakan tuntutan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu kewenangan yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak. Sedangkan kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan. Secara Undang Undang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan perlindungan ciptaan dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut:
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
b.    ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan
c. calat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d.    ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e.    drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f.     karya pertunjukan;
g.    karya siaran
h.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;
i.      arsitektur;
j.      peta;
k.    seni batik;
l.      fotografi;
m.   sinematografi;
n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Hak Cipta ini diberikan terhadap ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang dapat dilihat, dibaca , didengarkan dan sebagainya. Hak Cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide. Oleh karena itu agar suatu ciptaan dapat dilindungi, maka ciptaan itu harus diekspresikan terlebih dahulu dan sejak telah diekspresikan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sejak saat itu pula ciptaan itu sudah dilindungi.

Pelanggaran Hak Cipta Nama Trio Macan


NAMA TRIO MACAN DIBAJAK OLEH TIGA MACAN

Studi kasus:
Sekarang ini trio macan sedang naik daun. Pamornya semakin tinggi dari hari ke hari. Namun kesuksesan yang terjadi tidaklah sesempurna yang terlihat. Tanpa para penikmat musik sadari, ternyata grup band cewek ini pecah. Salah satu personel trio macan mengundurkan diri dan kemudian digantikan seorang personel yang baru. Walaupun sudah beberapa kali berganti formasi, trio macan tetap disukai para pecinta musik dangdut.
Hal inilah yang menyebabkan munculnya grup band tiga macan. Pada dasarnya personel trio ini berbeda dengan trio macan namun mereka memiliki konsep yang sama persis seperti trio macan. Hal ini tentu saja melanggar hak cipta yang telah dipatenkan oleh trio macan sebelumnya. Oleh karena itu kasus ini dilaporkan oleh trio macan ke pihak kepolisian. Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses.

Komentar:
Pada dasarnya tidaklah mudah untuk mendaftarkan hak cipta suatu karya atau suatu barang di Indonesia. Akan ditemui beberapa proses yang akan dilalui dan memakan waktu yang lumayan lama. Mulai dari pendaftaran, penjelasan konsep hak cipta tersebut, sampai proses screening karya atau barang tersebut di Indonesia (harus tidak boleh sama). Hal inilah yang menyebabkan trio macan merasa perlu untuk mempertahankan hak ciptanya tersebut. Nama trio macan telah dipatenkan hak ciptanya di Indonesia. Dengan kemunculan tiga macan tentu saja mengundang reaksi keras menolak adanya grup band tersebut. Bukan berarti tidak boleh mereka bersaing di dunia music Indonesia namun harus diubah saja konsep atau nama tiga macan tersebut. Lebih aneh lagi, kenapa bisa lolos dari proses screening atas hak cipta tiga macan tersebut padahal jelas keduanya memiliki konsep yang sama.

Kemudian kita bisa mempertanyakan kenapa merk trio macan sangat penting untuk mereka. Berikut akan dijelaskan alasan mereka mati-matian membela nama trio macan tersebut.
1.       Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang dengan barang produksi yang dihasilkan oleh orang lain. Merk trio macan akan menjadi tanda pengenal bagi penikmat music dangdut. Wajar sekali kalau mereka sangat memperjuangkan haknya.
2.       Sebagai alat promosi. Di industri musik, promosi memegang peranan sangat penting. Dengan melihat merk trio macan, mereka akan langsung teringat akan para personil dan lagu trio macan. Kalau ada tiga macan, bisa rancu ingatan para pendengarnya.
3.       Sebagai jaminan atas mutu barang. Trio macan telah lama dikenal oleh para penggemar. Dengan menggunakan merk trio macan saja sudah bisa dilihat kualitas yang ditawarkan pada para pendengar.
4.       Menunjukkan asal barang yang ditunjukkan. Trio macan merupakan salah satu icon musik dangdut Indonesia. BIla namanya terdengar sampai ke mancanegara, mereka akan bisa tau bahwa band ini berasal dari Indonesia. Seharusnya kita sebagai bangsa Indonesia bangga dan mendukung berita baik ini.

Nama tiga macan, entah mengapa bisa lolos dari perlindungan hak cipta di Indonesia. Padahal jelas-jelas mereka menyadur semua yang ada di trio macan. Badan pengelola hak cipta seharusnya tidak bisa mensahkan hak cipta tersebut karena bisa saja pemohon tiga macan beritikad tidak baik. Mungkin si pemohon ada dendam pribadi untuk trio macan. Selain itu, konsep tiga macan tidak memiliki daya pembeda dengan trio macan. Tentu ini seharusnya tidak bisa diperbolehkan. Sungguh sangat disayangkan hal ini bisa terjadi.

Minggu, 15 April 2012

Pembajakan Software

Zaman sekarang ini hampir semua sistem di dunia kerja dan pendidikan menggunakan komputer. Sistem komputer memang sangat mempermudah seseorang untuk melakukan penelitian, pembuatan laporan, presentasi, dan sebagainya. Namun sangat disayangkan software yang mereka gunakan banyak sekali yang ilegal. Sebagian besar dari mereka menggunakan software yang tidak memiliki license.

Software-software yang tidak memiliki license ini tentu saja sudah masuk tindakan kriminal. Mereka (user dan penjual) sudah melakukan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual. Menurut pasal 72 ayat 3 disebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial atau suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)". Dalam pasal tersebut jelas terlihat hukuman yang akan dijatuhkan cukup berat sehingga seharusnya sudah membuat para pembajak software tersebut jera. Namun sangat disayangkan, walaupun pasal tersebut sudah disahkan, masih banyak saja penjual software bajakan yang bebas berjualan di Indonesia.

Dalam bab I ketentuan pasal umum pasal 1 undang-undang hak cipta disebutkan bahwa program komputer adalah "sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut". Berdasarkan itulah mengapa license software harus dilindungi. Software yang telah diciptakan wajib diberikan perlindungan karena bisa mencapai berbagai tujuan khusus yang dapat digunakan oleh banyak orang namun tidak menimbulkan efek rugi bagi pencipta software tersebut.

Walaupun sudah jelas ketentuan perundang-undangannya, masih dengan mudah kita temukan software bajakan tersebut di daerah pusat perbelanjaan, pusat penjualan komputer, internet, dan pedagang kaki lima di sekitarnya. Para penjual tidak merasa bersalah atas apa yang mereka lakukan tersebut. Lagi-lagi berujung pada urusan perut dan kepentingan pribadi yang sangat egois. Yang penting uang masuk, ada untung, dan bisa membantu orang banyak, itulah yang ada di dalam pikiran mereka. Mereka tidak peduli atas pelanggaran hak intelektual yang mereka lakukan terhadap pencipta software tersebut. Padahal kalau dipikir-pikir, jika permasalahan ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib akan lebih sangat membahayakan keadaan mereka. Tidak hanya menyengsarakan hidupnya sendiri karena harus menanggung sangsi berat yang dijatuhkan padanya, namun juga keluarga yang seharusnya mereka hidupi dengan hasil berjualan tersebut terancam tidak bisa makan. Disayangkan sekali mereka tidak berfikir sepanjang itu.

Dengan kejadian seperti ini diharapkan para penjual software bajakan dapat segera menghentikan perbuatannya tersebut sebelum terlambat. Sosialisasi atas aturan perundangan juga harus digencarkan agar bisa menghilangkan software bajakan di kemudian hari. Mari kita berantas pelanggaran atas hak intelektual ini agar ilmu pengetahuan bisa terus berkembang dan bersaing di dunia internasional.

Selasa, 27 Desember 2011

Pergaulan Bebas

Tingginya kasus penyakit Human
Immunodeficiany Virus/Acquired Immnune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS),
khususnya pada kelompok umur remaja, salah satu penyebabnya akibat pergaulan
bebas.Hasil penelitian di 12 kota di Indonesia termasuk Denpasar menunjukkan
10-31% remaja yang belum menikah sudah pernah melakukan hubungan seksual.
Di kota Denpasar dari 633 pelajar
Sekolah Menengah Tingkat Atas (SLTA) yang baru duduk di kelas II, 155 orang
atau 23,4% mempunyai pengalaman hubungan seksual.
Mereka terdiri atas putra 27% dan
putri 18%. Data statistik nasional mengenai penderita HIV/AIDS di Indonesia
menunjukkan bahwa sekitar 75% terjangkit hilangnya kekebalan daya tubuh pada
usia remaja.
Demikian pula masalah remaja
terhadap penyalahgunaan narkoba semakin memprihatinkan.Berdasarkan data
penderita HIV/AIDS di Bali hingga Pebruari 2005 tercatat 623 orang, sebagian
besar menyerang usia produktif. Penderita tersebut terdiri atas usia 5-14 tahun
satu orang, usia 15-19 tahun 21 orang, usia 20-29 tahun 352 orang, usia 30-39
tahun 185 orang, usia 40-49 tahun 52 orang dan 50 tahun ke atas satu orang.
semakin memprihatinkan penderita
HIV/AIDS memberikan gambaran bahwa, cukup banyak permasalahan kesehatan
reproduksi yang timbul diantara remaja. Oleh sebab itu mengembangan model pusat
informasi dan konsultasi kesehatan reproduksi remaja melalui pendidik
(konselor) sebaya menjadi sangat penting.
“Pusat informasi dan konsultasi
kesehatan reproduksi remaja menjadi model pemberdayaan masyarakat yang
bertujuan menumbuhkan kesadaran dan peranserta individu memberikan solusi
kepada teman sebaya yang mengalami masalah kesehatan reproduksi”.

Komentar:
Sangat
menyeramkan karena pergaulan remaja saat ini sangatlah bebas. Anak remaja yang
seharusnya berfikiran fokus pada sekolah, kini sudah terkena dampak dari
pergaulan bebas tersebut. Disana terlihat besarnya persentase siswa yang
terkena HIV/AIDS. Jika dikalikan dengan angka sebenarnya, dapat dibayangkan
betapa besarnya jumlah siswa tersebut. Bukan hanya puluhan, ratusan, bahkan
mungkin mendekati angka ribuan. Sudah saatnya para orang tua lebih memberi
bimbingan pada anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan bebas tersebut.

Senin, 21 November 2011

Broken Home 2

Ass,
ibu sebelumnya saya sangat berterima kasih karena ada nya fasilitas seperti ini. Dengan seperti ini lah saya berusaha mencari tau apa yang sebenarnya terjadi. Ternyata kenyatan di dunia memang tidak seperti yang kita bayangkan.
Ibu, saya terlahir dari latar belakang keluarga yang broken home. Orang tua saya berpisah sejak saya umur 12tahun. Saya mempunyai 2 orang adik laki-laki berumur 15 tahun dan 12 tahun. Saya tinggal bersama ibu saya, saya selalu di didik dengan sikap yang otoriter oleh ibu. Saya merasa kurang nyaman dengan linkungan keluarga saya. Ibu saya sudah menikah dan bapak juga sudah menikah lagi. Karena saya tinggal dengan ibu, ayah tiri saya tinggal bersama saya. Hal itulah yang menyebabkan saya kurang nyaman. Saya setuju memberikan restu karena saya berpikir demi adik-adik saya harus bisa menyampingkan ego saya. Adik-Adik saat itu masih kecil dan masih butuh kasih sayang seorang ayah. Tapi kenyataannya lain, ayah tiri dan ibu saya sering bertengkar. Keluarga baru ibu kurang harmonis, malah memberikan contoh yang kurang baik untuk perkembangan psikis adik-adik saya. Saya harus bagaimana? Keluarga ayah kandung saya, tidak mungkin sebagai tempat curhat saya. Hubungan saya dengan ibu kandung saya kurang baik. Bagaimana dengan adik-adik saya? Bahkan adik-adik saya tidak pernah diberikan suatu contoh yang baik dengan sering bertengkarnya dan mengeluarkan kata-kata kasar. Ayah tiri dan ibu saya sering bertegkar di depan adik-adik dan saya.
Mohon bantuannya? Mohon bimbingannya?
Terima kasih
Ratih

Komentar:
Kasus broken home memang selalu memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak. Untuk ibu Ratih, broken di keluarganya terjadi ketika dia berusia 12 tahun. Seperti yang diketahui umur segitu merupakan masa transisi seorang anak dari masa anak-anak dengan masa dewasa. Pada masa itu anak akan mencari jati diri dengan cara meniru lingkungan sekitar. Dia masih sangat butuh tuntunan dari kedua orang tuanya. Namun ibu dari ibu Ratih ini tidak memberikan hal tersebut. Beliau malah bersikap otoriter yang menyebabkan perkembangan psikologis ibu Ratih menjadi terganggu. Belum lagi ditambah pertengkaran yang seharusnya tidak disaksikan oleh ibu Ratih dan adik-adiknya. Dalam hal ini saya menilai orang tua ibu Ratih belum bersikap dewasa sebagaimana mestinya. Ini baru yang dirasakan oleh ibu Ratih. Saya yakin adik-adiknya merasakan hal yang tidak jauh berbeda dengan yang dirasakan oleh ibu Ratih.
Saran saya sebaiknya ada baiknya ibu Ratih mencoba mencari ayah kandung dan membawa adik-adik untuk tinggal disana. Mungkin di rumah ayah kandung, mereka bisa menemukan suasana yang lebih tenang.

Selasa, 18 Oktober 2011

Kasus Broken Home

Contoh kasus dari suami Istri yang hendak mengajukan gugatancerai pada istrinya di Pengadilan Negeri (PN), adapaun data/identitasnya adalahsebagai berikut :

Nama : Dodi Hermawan
Umur : 36th
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Seorang PengusahaStatus : MenikahAnak : Belum punya anak


Cerita Permasalahan / Kronologis:
Dodi Hermawan (Dodi) menikah di Jakarta dengan istrinya yang seorang Dokter bernama Dr Wani Lilianti. Belum dikaruniai anak. Dodi sangat keberatan dengan kegiatan tugas kerja istrinya, dimana istrinya selalu pergi tugas ke luar kota sehingga tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri. Dodi merasa sudah cukup memberi pengertian dan bersabar terhadap kegiatan istrinya tersebut. Namun selayaknya seorang suami, Dodi merasa berhak memberikan nasihat dan menuntut perhatian istrinya, tetapi istrinya sama sekali tidak mengindahkan apa yang dikatakan suaminya itu. Sampai akhirnya, pada suatu saat dimana Dr. Wani yang baru pulang tugas dari luar kota, tiba-tiba harus berangkat lagi ke Aceh dan meninggalkan suaminya untuk kesekian kali. Pada kejadian itu, Dodi memberikan ultimatum, dimana jika istrinya tetap pergi ke Aceh maka Dodi akan melayangkan gugatan cerai padanya. Saat itu, Dr. Wani tetap pergi ke Aceh.


Komentar:
Ini merupakan contoh ketidakharmonisan keluarga yang menyebabkan terjadinya perceraian. Hal seperti ini banyak terjadi dan menjadi salah satu penyebab utama terjadinya perceraian. Pernikahan itu sendiri merupakan sebuah wadah untuk menyatukan dua orang dalam satu ikatan yang sah. Memang kalau dilihat buktinya hanyalah perjanjian di atas kertas namun seharusnya kedua belah pihak menyadari bahwa dirinya terikat sebuah komitmen serius dimana harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan.
Seorang istri seharusnya menyadari kodratnya sebagai ibu rumah tangga yang harus melayani suaminya di rumah. Seharusnya dia men-support sang suami dan tidak memprioritaskan karirnya saja. Karir tanpa didukung oleh keluarga tidak akan ada artinya.
Inti permasalahan disini adalah kurangnya komunikasi dan rasa saling hormat kepada pasangan. Penyebabnya bisa karena pergaulan sekarang yang terlalu bebas dan kurang sadarnya seseorang terhadap kodratnya. Peran suami sebagai kepala rumah tangga tidaklah menjadi sesuatu yang istimewa bagi pasangannya. Begitu pula dengan sang istri yang telah lupa akan adanya sebuah ikatan suci kepada pasangannya dan lebih memilih bebas seperti masa mudanyadulu. Namun tidak bisa disalahkan siapa yang yang salah dan siapa yang benar karena harus dilihat kembali aspek-aspek penyebab lainnya. Dengan demikian barulah bisa diketahui inti permasalahan yang mereka hadapi.

Kasus Seks Bebas

Hidayatullah.com–Sebanyak 30 persen pelajar di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diduga telah melakukan seks bebas. Hal ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat sepanjang tahun 2007.
Umumnya, para remaja ini menganggap prilaku seks bebas sebagai gaya hidup atau bagian dari pergaulan. Perilaku ini diduga sebagai salah satu pemicu tingginya kasus penyebaran HIV Aids di Kota Sukabumi selama tujuh tahun terakhir yang mencapai 206 kasus.
Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids Daerah (KPAD) dr Rita Fitrianingsih mengatakan, perilaku seks bebas ini telah melibatkan pelajar yang bukan hanya berasal dari tingkat SMU saja tapi juga kalangan pelajar SMP.

“Penelitian yang kami lakukan dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat, menunjukan perilaku seks bebas ini telah dianggap sebagai pergaulan bagi kalangan pelajar. Ini jelas menjadi kerisauan bagi para orangtua sebab perilaku tersebut sangat rawan terjadinya penyebaran penyakit menular,” kata Rita Fitrianingsih kepada wartawan usai mengikuti seminar sehari tentang bahaya HIV/Aids di Aula pertemuan Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) Kota Sukabumi, Ahad (20/1/2008).

Lebih lanjut Rita menjelaskan, jumlah kasus pengguna narkoba sepanjang tahun 2007 mencapai 900 orang. Dari jumlah itu, 90 persen pengguna yang telah menjalani rehabilitasi di antaranya, diketahui telah kembali aktif menggunakan narkoba. Hal ini diduga akibat tingginya distribusi narkoba di wilayah Kota Sukabumi.

Masih ditahun 2007, dinas kesehatan kembali menemukan kasus baru dalam hal penyebaran virus HIV Aids, yakni sebanyak 44 kasus. Jumlah temuan kasus baru ini, tutur Rita, jauh lebih rendah dari jumlah temuan kasus baru pada tahun 2006 yang mencapai 94 kasus.

“Untuk temuan baru kasus HIV Aids pada tahun 2007 sebanyak 44 kasus dengan kasus kematian sebanyak 24 kasus. Angka temuan kasus baru itu lebih rendah ketimbang temuan kasus pada tahun 2006. yang mencapai 94 kasus. Secara akumulasi jumlah penderita HIV Aids selama tahun 2000-2007 mencapai 206 kasus,” papar Rita.

Untuk meminimalisir dampak buruk narkoba, Dinas kesehatan Kota Sukabumi tengah menjalankan program pertukaran jarum suntik atau Needle Exchange.


Komentar:
Semakin berkembang zaman, semakin sulit pula mengendalikan perilaku manusianya. Budaya barat semakin mudah masuk ke Indonesia tanpa proses penyaringan yang ketat dari orang tuanya. Media masa, pergaulan teman sekitar, dan lemahnya pendidikan agama membuat rusak para remaja di Indonesia.

Contohnya pada kasus di atas, tingginya pergaulan seks bebas di kalangan para remaja menjadi berkembang. Sunggung sangat disayangkan kalau para orang tua tidak sempat mencegah hal ini. Mereka seorang remaja yang belum menemukan jati dirinya. Yang mereka rasakan sekarang hanyalah perasaan sesaat yang akan disesali di kemudian hari. Kepolosan yang dimiliki menjadi sebuah jalan yang terbentang lebar untuk para lelaki pencinta nafsu sesaat. Dan kembalilagi pada kebudayaan, budaya seks bebas bukanlah budaya yang dianut oleh para orang timur. Itu adalah budaya orang barat dimana tidak adanya aturan jelas yang terikat agar mereka tidak melakukan hal tersebut. Ujung-ujungnya sekarang meningkat penderita HIV/AIDS. Lagi-lagi yang merugi adalah remaja tersebut.

Kasus Kemiskinan

indosiar.com Meski pemerintah sering menyatakan pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin semakin baik, namun kenyataan di masyarakat, khususnya warga miskin, masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Ironisnya, kartu Gakin (keluarga miskin) terkadang tidak bisa lagi dijadikan jaminan bisa memuluskan terjaminnya kesehatan ke rumah sakit.

Kasus Ade Irma misalnya, setelah 2 tahun memperjuangkan haknya mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo baru bisa menerimanya. Walau keberhasilannya itu, harus dibayar mahal dengan nyawanya yang tidak tertolong. Ade, satu diantara sekian banyak pemilik sah kartu keluarga miskin yang ditolak keluhankesehatannya oleh rumah sakit.

Risma Alfian, bocah pasangan Suharsono (25) dan Siti Rohmah (24), sudah empat belas bulan tergolek lemah di atas tempat tidurnya. Kepalanya yang terus membesar membuat Risma tidak bisa bangun. Sejak umur satu bulan, Risma sudah divonis terkena hydrocephalus(kelebihan cairan di otak manusia sehingga kepala penderita semakin besar).
Bidan tempatnya menerima imunisasi, meminta Risma segera menjalani operasi atas kelainan kepalanya itu. Operasi tidak serta merta bisa dilakukan lantaran butuh biaya yang begitu besaruntuk mendanainya. Bahkan dengan memiliki kartu Gakin yang diperolehnya dengan susah payah, juga tidak mampu bisa membawa Risma dalam perawatan medis. Risma ditolak RSCM lantaran tidak indikasi untuk dirawat.

Pemerintah pun telah memberikan anggaran besar bagi kesehatan masayarakat termasuk warga warga miskin. Tahun 2004 saja dana yang dialokasikan Rp 65 miliar. Untuk tahun 2005 dana yang dianggarkan naik hingga Rp 100 miliar. Bahkan anggaran kesehatan nilainya bertambah di tahun 2007 menjadi Rp 15 trilyun.

"Kemana saja dana untuk warga miskin ini kalau kenyataannya warga miskin masih kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen KesehatanIndonesia (YPKKI) Dr Marius Widjajarta saat dihubungi di Jakarta.
"Dari hasil penelitiannya 6 tahun lalu di Jakarta, kartu Gakin yang seharusnya milik wargamiskin malahan diperjualbelikan. dengan kisaran harga Rp 150.000 hingga Rp 300.000," lanjutnya.

Marius menambahkan, kendati survey itu telah dilakukan 6 tahun lalu, namun kenyataan itu sekarang masihbanyak warga miskin yang sulit mendapatkan kartu Gakin. Contoh kasus baru, balita yang ditolak 6 rumah sakit di Jakarta hanya karena orangtuanya tidak punya kartu Gakin.

"Mereka ini sudah miskin harus disuruh membuat kartu Gakin. Membuat kartu Gakin itu butuh proses dan itu berarti perlu modal uang. Sebaiknya kartu Gakin dibuat langsung oleh Ketua RTsetempat dimana dia sendiri yang tahu persis berapa banyak warga miskin di wilayahnya dan siapa saja. Tidak adanya kartu Gakin akhirnya membuat banyak warga miskin berobat dengan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM," katanya.


Komentar:
Peristiwa seperti ini sangat disayangkan bisa terjadi di Indonesia. Janji pemerintah untuk berusaha memberikan perlindungan terhadap warga negaranya justru disalahgunakan olehmember pemerintah itu sendiri. Anggaran dana yang selama ini sudah disiapkan akhirnya tidak sampai juga ke tangan yang membutuhkan. Kejadian ini bisa disebabkan oleh 2 faktor yaitu kurangnya komunikasi antara pemerintah dengan instansi kesehatan atau tata cara pengurusan yang sebenarnya seperti apa. Bisa saja kesalahan memang dari si pasien yang sering kali malas mengurus surat keterangan. Atau bisa juga kesalahan memang dari instansi rumah sakit yang tidak mau menerima pasien miskin karena pembayarannya yang sulit dan tidak mendatangkan profit bagi perusahaan tersebut.

Selasa, 11 Oktober 2011

Anak SMA VS Wartawan

Bentrok SMA 6 Mahakam Dengan Wartawan – Hari Senin, tanggal 19 September 2011, dunia jurnalis sedang bersedih. Hal itu dikarenakan aksi mereka yang berusaha memperjuangkan nasib sesama wartawan, yakni Oktaviardi, malah berakhir bentrok dengan murid siswa SMA 6 Mahakam. Banyak korban luka pada kejadian tersebut, baik itu dari pihak wartawan maupun dari pihak siswa. Dengan puluhan wartawan yang bentrok dengan ratusan siswa tersebut, maka insan pendidikan pun terasa tercoreng dengan kejadian tersebut.

Seperti kita ketahui, kronologis kejadian itu adalah berawal dari salah satu wartawan Trans 7, yang bernama Oktaviardi, berusaha meliput berita dan mencari informasi tentang aksi tawuran antara siswa SMA 6 dengan SMA 70. Pada waktu aksi peliputan itu, kamera sang wartawan dan dia juga dikeroyok. Oleh karena itu, karena merasa senasib sebagai wartawan, para wartawan pun melakukan aksi damai dan hanya meminta pihak sekolah untuk bertanggung jawab, terutama terhadap pelaku perampasan dan pengroyokan itu.

Pada saat melakukan aksi tersebut, para wartawan menunggu Oktaviardi yang sedang mengidentivikasi si perampas tersebut. Ketika menunggu itulah, terjadi aksi olok-mengolok antara wartawan dan siswa. Kesabaran para wartawan sudah habis, tatkala para siswa mulai menyerang mereka dengan melempari botol aqua maupun balok kayu. Dan inilah awal mula bentrokan terjadi, yang aksi ricuh itu kabarnya meluas sampai terminal blok M. Karena lokasi kejadian yang lebih menguntungkan siswa, dan juga jumlah siswa yang jauh lebih besar, maka korban dari para wartawan cukup banyak. Para korban dari pihak wartawan diantaranya adalah Yudistiro Pranoto (fotografer Seputar Indonesia), Panca Syurkani (fotografer Media Indonesia), Septiawan (fotografer Sinar Harapan), Doni (Trans TV), Banar Fil Ardhi (wartawan Kompas).

Sungguh ironis memang. Di saat sekolah mereka diliput karena aksi tawuran, bukannya berusaha memulihkan nama baik sekolah, malah berbuat anarkisme. Wartawan adalah seorang kuli tinta, mereka bekerja untuk mencari berita, bukan untuk mencari derita. Sekolah adalah media pendidikan untuk belajar mencapai cita-cita, bukan media penyalur sengsara. Apalagi SMA 6 yang konon terkenal karena seringnya aksi tawuran, apakah mereka bangga dengan aksi-aksi seperti itu? Bangga dan carilah prestasi di bidang yang sesuai, bukan anarki.

Buat para wartawan, sebaiknya juga dijadikan pelajaran juga agar kedepannya lebih dapat berhati-hati dalam meliput berita. ABG adalah manusia yang labil jiwanya dan kedewasaan sifat juga masih belum maksimal, dan memilih identitas. Semoga dengan kasus ini para wartawan juga dapat mengambil hikmahnya.

Komentar:

Buat para wartawan, sebaiknya hal ini dijadikan pelajaran agar kedepannya lebih dapat berhati-hati dalam meliput berita. ABG adalah manusia yang labil jiwanya. Dalam segi kedewasaan pun masih belum maksimal dan memilih identitas. Semoga dengan kasus ini para wartawan juga dapat mengambil hikmahnya.

Tawuran antar Warga

CIREBON- Puluhan rumah rusak dan seorang menderita luka bacok akibat tawuran antar-warga RW 07 Karang Mekar, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dini hari tadi sekira pukul 01.15 WIB.

Korban luka diketahui bernama Dian (25), warga RW 04 Pancuran, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Sementara puluhan rumah di RT 07 Karang Mekar, rusak, Selasa (23/8/2011).

Berdasarkan informasi, tawuran diduga berawal dari ketersinggungan dua kelompok pemuda asal Kampung Pancuran. Peristiwa bermula dari pengaduan seorang perempuan kepada kekasihnya karena merasa dilecehkan setelah digoda sekelompok pria.

Selanjutnya kedua kelompok pemuda saling berhadapan hingga terjadi penyerangan. Akibat tawuran, seorang warga Dian harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacok di bagian kepala.

Warga lain Alex membeberkan peristiwa tersebut. Massa yang tak terhitung jumlahnya membuat dia tak sampai melihat pelaku pembacokan. Usai tawuran, warga mengumpulkan sisa-sisa tawuran yang berceceran. Mereka menemukan batu hingga pecahan botol yang diduga digunakan sebagai senjata.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Didit Eko usai meninjau lokasi dan melakukan pemeriksaan, menyatakan pelaku tawuran diduga dua kelompok yang biasa beraktivitas dini hari untuk membangunkan orang sahur.

Meski demikian pihaknya belum bisa menjelaskan ihwal peristiwa tersebut karena masih dilakukan penyelidikan. “Kami masih akan terus menggali informasi,” ujarnya


Komentar:

Tidak seharusnya para pemuda melakukan hal seperti itu. Memang benar pelecekan terhadap seorang wanita tersebut adalah perbuatan salah namun masih ada hokum di Indonesia ini yang mengatur semua. Hukum harus ditegakkan, bukan dengan adu jotos seperti yang terjadi. Di satu sisi, posisi si perempuan juga ambil andil dalam kejadian ini. Tidak ada asap kalau tidak ada api. Harus diteliti juga apakah si wanita tersebut yang “memancing” terjadinya pelecehan tersebut atau tidak. Mungkin saja dari segi pakaian dia mengundang hal itu terjadi. Pihak lelaki sebagai pacarnya pun terlalu pendek pikiran. Memang sih dia harus melindungi pacarnya tersebut namun harus dilihat juga secara logika bukan dengan perasaan semata. Kalau kejadiannya seperti ini, persoalan menjadi ruwet. Bukan hanya melibatkan kedua pasang kekasih tersebut namun juga warga setempat yang tidak ada hubungannya ikut terlibat.