Sabtu, 17 April 2010

Tugas 1 Etika Profesi

Nama : Nanda Basyira
Kelas : 3ID03
NPM : 38409012

1. Jelaskan pengertian, cakupan dan tujuan dari etika profesi!

Jawab:

Etika profesi keteknikan adalah keseluruhan tuntutan moral yang harus ada dalam pelaksanaan sebuah profesi keteknikan. Secara konkret hal itu terwujud dalam kode etik yang merupakan kumpulan kewajiban yang mengikat para profesional dalam prakteknya memiliki idealisme tinggi dan realistis, yaitu sikap dan tindakannya dilandasi oleh motivasi untuk mau melaksanakan hal-hal yang luhur.

Cakupannya adalah semua pekerjaan yang berkaitan dengan suatu profesi yang menyangkut etika.

Tujuan pokok dari etika profesi keteknikan antara lain :

· Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada l lembaga dan masyarakat umum.

· Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.

· Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.

· Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.

· Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.

· Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.

· Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.

· Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

2. Jelaskan perbedaan profesi dan pekerjaan, berikan contoh !

Jawab:

Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi, untuk memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dimana pemakaian dengan cara yang benar keterampilan dan keahlian yang tinggi hanya dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan, serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. Sedangkan pekerjaaan (occupation) adalah setiap aktivitas kerja, baik yang menghasilkan imbalan ataupun yang bersifat sukarela (tanpa imbalan). Sehingga dapat disimpulkan bahwa Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.

· Contoh profesi adalah Masinis, Nahkoda, Dokter, konsultan, arsitek, Desain Engineer, Akunting dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja pada bidang tersebut haruslah memiliki pengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya, atau keahlian khusus

· Contoh pekerjaan adalah pekerjaan sebagai Kondektur bis, Petugas Parkir, Pemulung ini semua tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja pada bagian tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan, pengetahuan, dan pengalaman tertentu.

3. Apa yang dimaksud dengan kode etik. Jelaskan prinsip dasar kode etik dan pilar utama kode etik ?

Jawab:

Kode Etik adalah yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

v Kode Etik Prinsip Dasar Insinyur menegakkan dan memajukan integritas profesi engineering dengan:

1. Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia;

2. Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, pengusaha dan klien;

3. Berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan gengsi profesi rekayasa, dan

4. Mendukung organisasi profesional dan teknis dari disiplin mereka.

v Pilar Dasar

1. Insinyur akan terus penting keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.

2. Insinyur akan melakukan layanan hanya di bidang kompetensi mereka.

3. Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya dalam hal obyektif dan jujur.

4. Insinyur harus bertindak dalam hal-hal profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen yang setia atau wali, dan harus menghindari konflik kepentingan.

5. Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka pada jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.

6. Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menegakkan dan meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat profesi.

7. Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan akan memberikan peluang untuk pengembangan profesional yang insinyur di bawah pengawasan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar