Selasa, 18 Mei 2010

etika profesi 2 : Penyalahgunaan Kewajiban Petugas Rutan

Seorang petugas penjaga rumah sel tahanan membantu dalam mengedarkan narkoba di dalam lingkungan sel tahanan. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti anggota tahanan bebas memakai narkoba di dalam ruang selnya. Tak hanya itu, sesekali dipergoki mereka sedang pesta miras dan nakoba.

Komentar: ini sangat memalukan bangsa Indonesia karena petugas rutan sendiri yang melakukan tindakan kriminal. Mereka yang seharusnya menegakkan hukum malah membantu penjahat dalam melanggar hukum yang berlaku.

Saran: sebaiknya petugas tersebut dijatuhi sanksi yang berat bahkan lebih berat dari warga sipil karena status mereka sebagai penegak hukum. Bahkan saya lebih setuju dilakukan pemberhentian kepada petugas yang melanggar ketertiban semacam itu karena sudah mencoreng citra orang-orang yang berprofesi sebagai penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar