Selasa, 18 Mei 2010

Etika Profesi 1: Tilang Petugas

Seorang polisi menilang seorang pengendara mobil yang menerobos lampu merah di perempatan jalan. Polisi tersebut memberhentikan mobil itu dan menegur kesalahan si pengendara. Sesuai dengan peraturan, polisi tersebut pertama memberitahu kesalahan yang dibuat oleh si pengendara, menasehatinya, kemudian meminta STNK dan SIM si pengendara untuk dilakukan penilangan. Namun si pengendara meminta jalan damai dengan memberikan uang pelicin kepada polisi tersebut. Uang tersebut jumlahnya cukup besar sehingga menggoda hati sang polisi. Polisi tersebut akhirnya menerima uang tersebut dan tidak jadi menilang si pengendara.

Mengenai masalah seperti ini, saya merasa tidak setuju dengan tindakan polisi tersebut. Beliau melanggar kode etik sebagai seorang polisi yang dipercaya untuk menerapkan kedisiplinan di jalan raya. Ini merupakan sesuatu yang sangat tidak pantas namun kenyataannya sudah menjamur di masyarakat kita. Selain itu, ada kemungkinan terdapat alasan kuat di balik masalah semacam ini yaitu kebutuhan. Untuk beberapa anggotanya, mungkin salary yang diterima jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Keadaan ekonomi yang semakin lama semakin mencekik membuat seseorang berani mengambil sikap sedikit menyimpang. Saya yakin seorang polisi yang sebenarnya jujur akan mengalami problema emosi semacam ini.

Solusi yang tepat dalam masalah ini yaitu:
1. Bagi si pengendara, sebenarnya harus tetap dilakukan penilangan sebagai penerapan disiplin berlalu lintas yang tinggi di jalan raya. Dia sudah memiliki surat ijin mengemudi dari POLRI yang berarti sudah mengerti bagaimana peraturan lalu lintas yang ada di Indonesia. Sikap sembrono si pengemudi dapat membahayakan pemakai jalan lainnya. Tindakan semacam ini termasuk sudah melanggar hukum yang berlaku.
2. Sikap si polisi tidak benar. Dengan sikap seperti ini berarti polisi tersebut membantu si pengendara untuk melakukan pelanggaran. Sebaiknya dilakukan penindakan terhadap polisi tersebut dengan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar