Sabtu, 21 April 2012

My Map


Dengan diberlakukannya TRIP (Trade Related Aspec of Intelectual Property Right) pada tanggal 1 Januari 200 memberikan perlindungan intelektual atas pelanggaran hak yang dihasilkan oleh suatu produk atau jasa. TRIP merupakan suatu perjanjian internasional yang disepakati oleh berbagai Negara sebagai suatu badan yang melindungi adanya hak kekayaan pada suatu barang atau jasa. Organisasi ini sangat berperan penting bagi dunia internasional. Salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi tersebut yaitu hak cipta.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang memberlakukan TRIP. Berdasarkan TRIP tersebut maka diberlakukan 3 peraturan perundangan untuk melindungi kekayaan hak yang ada di Indonesia. Undang-undang tesebut yaitu Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten, dan Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia DagangUndang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk, dan Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Perlindungan hukum yang ada akan memacu orang-orang yang menghasilkan suatu barang atau jasa untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, Selain itu dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materil dari karya-karyanya. Secara eksternal, pemberlakukan ini akan melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.
Hak itu sendiri berarti suatu hal yang wajib didapat oleh seseorang dari orang lain. Hak merupakan tuntutan bagi seseorang untuk mendapatkan suatu kewenangan yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak. Sedangkan kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan. Secara Undang Undang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan perlindungan ciptaan dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut:
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
b.    ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan
c. calat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d.    ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e.    drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f.     karya pertunjukan;
g.    karya siaran
h.    seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;
i.      arsitektur;
j.      peta;
k.    seni batik;
l.      fotografi;
m.   sinematografi;
n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.

Hak Cipta ini diberikan terhadap ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang dapat dilihat, dibaca , didengarkan dan sebagainya. Hak Cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide. Oleh karena itu agar suatu ciptaan dapat dilindungi, maka ciptaan itu harus diekspresikan terlebih dahulu dan sejak telah diekspresikan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sejak saat itu pula ciptaan itu sudah dilindungi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar