Minggu, 15 April 2012

Pembajakan Software

Zaman sekarang ini hampir semua sistem di dunia kerja dan pendidikan menggunakan komputer. Sistem komputer memang sangat mempermudah seseorang untuk melakukan penelitian, pembuatan laporan, presentasi, dan sebagainya. Namun sangat disayangkan software yang mereka gunakan banyak sekali yang ilegal. Sebagian besar dari mereka menggunakan software yang tidak memiliki license.

Software-software yang tidak memiliki license ini tentu saja sudah masuk tindakan kriminal. Mereka (user dan penjual) sudah melakukan pelanggaran atas hak kekayaan intelektual. Menurut pasal 72 ayat 3 disebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial atau suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)". Dalam pasal tersebut jelas terlihat hukuman yang akan dijatuhkan cukup berat sehingga seharusnya sudah membuat para pembajak software tersebut jera. Namun sangat disayangkan, walaupun pasal tersebut sudah disahkan, masih banyak saja penjual software bajakan yang bebas berjualan di Indonesia.

Dalam bab I ketentuan pasal umum pasal 1 undang-undang hak cipta disebutkan bahwa program komputer adalah "sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut". Berdasarkan itulah mengapa license software harus dilindungi. Software yang telah diciptakan wajib diberikan perlindungan karena bisa mencapai berbagai tujuan khusus yang dapat digunakan oleh banyak orang namun tidak menimbulkan efek rugi bagi pencipta software tersebut.

Walaupun sudah jelas ketentuan perundang-undangannya, masih dengan mudah kita temukan software bajakan tersebut di daerah pusat perbelanjaan, pusat penjualan komputer, internet, dan pedagang kaki lima di sekitarnya. Para penjual tidak merasa bersalah atas apa yang mereka lakukan tersebut. Lagi-lagi berujung pada urusan perut dan kepentingan pribadi yang sangat egois. Yang penting uang masuk, ada untung, dan bisa membantu orang banyak, itulah yang ada di dalam pikiran mereka. Mereka tidak peduli atas pelanggaran hak intelektual yang mereka lakukan terhadap pencipta software tersebut. Padahal kalau dipikir-pikir, jika permasalahan ini dilaporkan kepada pihak yang berwajib akan lebih sangat membahayakan keadaan mereka. Tidak hanya menyengsarakan hidupnya sendiri karena harus menanggung sangsi berat yang dijatuhkan padanya, namun juga keluarga yang seharusnya mereka hidupi dengan hasil berjualan tersebut terancam tidak bisa makan. Disayangkan sekali mereka tidak berfikir sepanjang itu.

Dengan kejadian seperti ini diharapkan para penjual software bajakan dapat segera menghentikan perbuatannya tersebut sebelum terlambat. Sosialisasi atas aturan perundangan juga harus digencarkan agar bisa menghilangkan software bajakan di kemudian hari. Mari kita berantas pelanggaran atas hak intelektual ini agar ilmu pengetahuan bisa terus berkembang dan bersaing di dunia internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar